Pertambangan Ramah Lingkungan
SECARA umum Ilmu Teknik Pertambangan
merupakan disiplin kerekayasaan yang melibatkan praktik, teori, Ilmu Alam,
teknologi dan terapannya dalam usaha mengambil dan memeroses sumber daya alam
(SDA) bagi kesejahteraan manusia. Disiplin ilmu pertambangan ini, secara garis
besar dapat dikelompokkan dalam dua kegiatan yang berbeda, yakni aktivitas
eksplorasi dan aktivitas eksploitasi.
Kegiatan eksplorasi berhubungan
dengan cara-cara menemukan dan menganalisis kelayakan tambang. Sedangkan
aktivitas eksploitasi adalah tahap lanjutan setelah sumber daya pertambangan
dinilai layak secara ekonomis dan lingkungan untuk dimanfaatkan. Kegiatan
ini meliputi penentuan teknik penggalian, perencanaan, pengolahan dan
pengontrolannya.
Saat ini dalam skala internasional,
ilmu rekayasa pertambangan telah berkembang sangat pesat sejalan dengan semakin
banyaknya riset dan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang ini.
Tetapi dalam konteks dan lingkup tertentu tetap diperlukan
terobosan-terobosan baru, karena pada kenyataannya trend kemajuan sebuah ilmu
pengetahuan dan teknologi secara global selalu terdistribusi tidak merata,
seperti yang terlihat dengan adanya dominasi pengembangan dan pemanfaatan
teknologi ini oleh segelintir negara atau korporasi besar.
Nilai tambah
Isu penting lainnya yang ada saat ini dalam dunia pertambangan di Indonesia adalah mengenai pentingnya peningkatan nilai tambah bagi sektor pertambangan. Isu itu mencuat kembali dengan deras setelah terbitnya Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Misalnya dalam Pasal 102 UU Minerba ini yang mengamanatkan bahwa: “Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib meningkatkan nilai tambah sumberdaya mineral dan/atau batubara pelaksanaan penambangan, pengelolaan, dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.”
Atau dalam Pasal 103 ayat (1) UU
Minerba tersebut juga tertulis bahwa: “Pemegang IUP dan IUPK operasi produksi
wajib melakukan pengelolaan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.”
Pasal 170 UU yang sama menambahkan bahwa: “Pemegang Kontrak Karya sebagaimana
dimaksud Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak
undang-undang ini diundangkan.”
Sangat dipahami bahwa mengolah
bahan-bahan tambang seperti mineral, batubara, dan batuan di dalam negeri akan
memberikan nilai tambah bagi percepatan kemajuan bangsa dan negara. Karena
dengan adanya industri pengolahan di dalam negeri seperti industri peleburan
logam (smelter), industri mineral dan industri pengolahan peningkatan kualitas
batubara (upgrading brown coal) akan dapat menciptakan begitu banyak lapangan
kerja, objek pajak baru, dan berkurangnya ketergantungan industri di dalam
negeri terhadap bahan-bahan impor.
Sehingga ketahanan ekonomi nasional
secara keseluruhan akan meningkat. Tetapi perlu diwaspadai bahwa pendirian
industri-industri itu akan berimplikasi pada lingkungan. Hal ini perlu
dipertimbangkan secara matang khususnya bagi Aceh, jangan hanya mengejar target
pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) semata dengan mengorbankan lingkungan
yang rusak dan mewariskan persoalan bagi anak cucu kita.
Sebuah studi pada 2005 di Australia
menunjukkan bahwa lebih dari 1,5 milyar ton gas polutan udara bersumber dari
industri-industri pengolahan logam saja. Sehingga, isu peningkatan nilai tambah
sektor pertambangan itu dengan secara tidak langsung akan memicu munculnya
sumber-sumber pencemar baru. Ditambah pula, data dari Departemen Kehutanan
Indonesia 2009 memperlihatkan bahwa luas areal konsesi usaha pertambangan di
lahan hutan mencapai 2 juta hektare. Dengan demikian, kawasan hutan yang
diharapkan akan mampu meredam laju polusi semakin mengecil.
Kebijakan dan fakta tersebut diatas
jika tidak diikuti dengan upaya-upaya menyeluruh dari berbagai kalangan
termasuk tanggung jawab institusi perguruan tinggi akan berakibat fatal dalam
jangka panjang. Bagi Aceh sebagai wilayah yang operasi pertambangan belum
berkembang perlu mengantisipasi persoalan ini sedini mungkin. Sehingga sudah
saatnya, Aceh perlu mendirikan Program Studi (Prodi) Ilmu Rekayasa Pertambangan
yang berbasis ramah lingkungan (green mining).
Konstelasi keilmuan yang diharapkan
akan terbentuk dalam program studi tersebut adalah penguasaan secara
komprehensif berbagai aspek dan teknik kegiatan eksplorasi dan eksploitasi
pertambangan masa kini, termasuk implikasi kegiatan-kegiatan pertambangan itu
terhadap lingkungan sekitarnya.
Pertambangan berbasis ramah
lingkungan (green mining) adalah pertambangan yang dengan teknologi dan ilmu
rekayasanya dapat menekan sekecil mungkin polusi udara, tanah dan air, dan juga
limbah beracun di mana operasi pertambangan itu sendiri, dirancang dan
dioperasikan sedemikian rupa sehingga para pekerjanya selalu dalam keadaan yang
aman. Green mining juga mensyaratkan pertanggungjawaban moral dari pemerintah
dan dunia industri, sehingga operasi pertambangan yang aman dan ramah
lingkungan dapat tercapai.
Sangat potensial
Pentingnya pengembangan Program Studi Teknik Pertambangan di Aceh dikarenakan masih sedikitnya sumber daya manusia (SDM) putra-putri Aceh untuk mengembangkan industri migas dan mineral di Aceh, sementara ketersediaan mineral dan migas masih sangat potensial untuk dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat. Meskipun saat ini ada beberapa tempat areal pertambangan yang sudah mendapatkan IUP dan WK migas, tetapi sangat jarang ditemukan profesional putra-putri Aceh di bidang pertambangan dan perminyakan bekerja pada perusahaan tersebut.
Kita dapat berharap dengan
keterlibatan SDM unggul asal Aceh dalam perusahaan-perusahaan tersebut akan
memberi kontribusi terhadap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih
ramah lingkungan, karena ikatan emosional yang lebih kuat baik secara
geografis, etnis, dan budaya dengan tanah Aceh akan melahirkan kepedulian yang
lebih besar untuk selalu menjaga dan memelihara tanah endatu mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar